Polsek Pahunga Lodu Serahkan Tersangka Pencurian Geomembrane Milik PT MSM Ke Pihak Kejaksaan

Polsek Pahunga Lodu Serahkan Tersangka Pencurian Geomembrane Milik PT MSM Ke Pihak Kejaksaan
Kedua tersangka berbaju (tengah memakai rompi) saat berada dj kantor Kejaksaan.

Tribratanewsst.com_ Polsek Pahunga Lodu, Polres Sumba Timur, resmi menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti terkait kasus pencurian dengan pemberatan ke pihak Kejaksaan Negeri Waingapu pada jumat 16 Mei 2025.

Penyerahan para tersangka dilakukan penyidik pada jumat 16 Mei 2025, setelah proses penyelidikan dan pengumpulan barang bukti dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) .

Peristiwa pencurian tersebut terjadi Desa Tamma, Kecamatan Pahunga, Sumba Timur pada November 2024 lalu. Dalam kejadian tersebut, dua tersangka yakni YDM dan AMA, melakukan pencurian material proyek berupa geomembrane, yang merupakan milik perusahaan perkebunan dan pengolahan tebu, PT Muri Sumba Manis (MSM).

Kejadian berawal ketika tersangka YDM mengambil geomembrane yang disimpan di lokasi embung milik PT MSM di Kampung Wunga, Desa Tamma, Kecamatan Pahunga Lodu. Dalam aksinya YDM dibantu AMA mengangkut geomembrane tersebut menggunakan dua unit sepeda motor.

Kedua tersangka lantas membawa geomembrane tersebut dengan maksud menyimpannya di rumah tersangka AMA. Namun, saat mereka melintas di jalan simpang Tamma, Desa Tanamanang, aksi mereka dipergoki oleh saksi BY.

Setelah dilakukan pengecekan, terungkap bahwa kedua tersangka tidak memiliki izin atau persetujuan dari pihak PT MSM untuk mengambil dan mengangkut geomembrane tersebut.Atas tindakan kedua tersanga PT MSM mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp102.900.000 (seratus dua juta sembilan ratus ribu rupiah).

Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, menyampaikan bahwa kedua tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan guna menjalai proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut." Ujar AKBP Dr. Gede Harimbawa. 

Polres Sumba Timur menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, serta mengimbau masyarakat agar turut serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing. _052