Jadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi penggunaan dana desa, Kapolres Sumba Timur : Kades jangan salah gunakan dana desa
Tribratanewssumbatimur.com – “ salah penyebab penyalahgunaan dana desa adalah minimnya SDM untuk membuat laporan pertanggungjawaban keuangan dimana masih adanya kepala desa yang lulusan SMP sehingga perlunya ASI atensi untuk membantu kepala desa, mereka perlu di bantu oleh sektetaris dan bendahara yang berpendidikan agar tidak terjadinya penyimpangan seperti kesalahan karena mekanisme, tidak sesuai rencana, tidak sesuai pedoman, juklak, dan juknis, pengadministrasian keuangan, pengurangan alokasi desa, dan tidak dapat mempertanggungjawabakan penggunaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sumba Timur AKB Victor M. T. Silalahi saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi penggunaan dana desa oleh Kapolres Sumba Timur , Kejaksaan Negeri Sumba Timur dan Pemda kabupaten Sumba Timur, Kamis (24/8/17) pukul 09.30 wita di aula Pemda kabupaten Sumba Timur .
[caption id="attachment_5821" align="aligncenter" width="900"] foto : dok humas[/caption]Kegiatan yang dibuka langsung oleh Bupati Sumba Timur Drs. Gidion Mbiliyora, M.Si, Kapolres juga menyampaikan beberapa program inovasi kreatif diataranya Polisi peduli pembangunan, dengan cara melatih Bhababinkamtibmas untuk pembangunan desa karena 70% penduduk indonesia bermukiman di pedesaan dan program siskamling di setiap desa untuk pembangunan pos kamling di setiap desa untuk mengantisipasi kasus pencurian yang dilatar belakangi oleh budaya, adat dan daerah pertanian yang kering.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Sumba Timur memberikan penekanan kepada para kepala desa, sekretaris dan bendahara serta perangkat desa yang hadir dalam kesempatan tersebut, Kapolres menegaskan agar sebelum meminta Surat Perintah Membayar (SPM) dilengkapi dokumen dan administrasi yang jelas dan pastikan sesuai dengan UU dan ketentuan yang berlaku serta tidak menyalagunakan Dana Desa.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Sekda dan perwakilan Kadis serta Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPM) beserta Staf, perwakilan Inspektorat, para Camat, para Kepala desa atau perwakilan dari sekretaris dan bendahara desa se-Kab. Sumba Timur dan Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat (TAPM). (pc26)