Kapolres Sumba Timur menghadiri acara Sosialisasi Perkarantinaan Balai Karantina Hewan
WAINGAPU_TRIBRATANEWSST – Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar W.L.S.,S.I.K. menghadiri acara Sosialisasi Perkarantinaan Balai Karantina Hewan yang di buka secara resmi oleh Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing. M.Si.
Sosialisasi Perkarantinaan dengan tema Harmoni Penyelenggaraan Peraturan Perkarantinaan dan Peraturan Daerah Dalam Rangka Pengawasan Lalu Lintas Komoditas Pertanian di Provinsi Nusa Tenggara Timur berlangsung di Hotel Padadita, Waingapu, Kamis 17 Maret 2022. Kegiatan Sosialisasi menghadirkan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yohana Lisapaly, Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Dr. Noviana Tursanurohmad, SIK., serta Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Kupang drh. Yulius Umbu Hanggar sebagai pemateri.
Hadir Ketua DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadaq, anggota Komisi B DPRD Sumba Timur, Kepala Dinas Peternakan Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya. Hadir pula perwakilan Dinas Perhubungan Sumba Timur, Satuan Polisi Pamong Praja Sumba Timur, KSOP Laut Kelas IV Waingapu, KSOP Kelas III Waikelo, GM PT. Pelindo (Persero) Waingapu, Pelni Cabang Waingapu, ASDP Waingapu, Posal Waingapu, Kantor Kesehatan Pelabuhan Wilker Waingapu, Kapospol KP3 Laut Waingapu.
Selain itu penanggung jawab Kapal Sabuk Nusantara, penanggung jawab Kapal Bumi Indah, penanggung jawab alat angkut PT. Elo Mangenre serta pengusaha ternak terdiri dari CV. Anita, CV. Praiwora Putra, CV.Mandiri, serta CV. Hijrah.Dalam kesempatan itu dilakukan paparan dan diskusi Harmonisasi Peraturan Perkarantinaan dalam Rangka lalu lintas ternak potong di NTT oleh Sub Koordinator KH BPK Kelas 1 Kupang, materi Dukungan Polri dalam penegakan hukum pelanggaran Peraturan Perkarantinaan dan Peraturan daerah terkait lalu lintas ternak potong di Provinsi Nusa Tenggara Timur oleh Direktur Reskrimsus Polda NTT. Sementara itu Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTT memaparkan materi Sinkronisasi Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten dalam rangka pengawasan lalu lintas ternak potong di Provinsi Nusa Tenggara Timur.(JOLA)
*(Red. RN)