Pemkab Sumba Timur Serahkan Sertifikat Hak Pakai Tanah Untuk Polres Sumba Timur

Pemkab Sumba Timur Serahkan Sertifikat Hak Pakai Tanah Untuk Polres Sumba Timur

Tribratanewssumbatimur.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur menyerahkan  sertifikat  hak pakai tanah seluas 3.402 meter persegi di Desa Kaminggih untuk Polsek Kahaungu Eti dan 5.390 meter persegi di Kelurahan Kambajawa untuk Polsek Waingapu Kota kepada Polres Sumba Timur di kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sumba Timur, Senin(25/7/2016).

Sertifikat hak pakai tanah di serahkan langsung oleh Bupati Sumba Timur Drs Gidion Mbilijora MSI dan Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur drh. Palulu Pambundu Ndima, M.Si yang diterima oleh Kapolsek Waingapu Kota Inspektur Polisi Satu I Gede Uliana sebagai perwakilan dari polres yang di saksikan oleh Kepala BPN Sumba Timur dan Kakanwil Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Hadir dalam serah terima  sertifikat Bupati Sumba Timur, Wakil Bupati Sumba Timur, Ketua DPRD kabupaten Sumba Timur, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda. (pc26)