Polres Sumba Timur Sidang 6 Anggota Yang Melakukan Pelanggaran
Tribratanewssumbatimur.com – Kepolisian Resor Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur melaksanakan sidang pelanggaran dipsiplin anggota Polri kepada 6 personel yang telah melakukan pelanggaran. Sidang dilaksanakan di Aula Jananuraga Polres Sumba Timur, Rabu (15-06-2016).
Sidang pelanggaran dipsiplin anggota Polri tersebut, dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor Sumba Timur, Komisaris Saltial Rini sebagai pimpinan sidang dan Kepala Bagian Sumberdaya Komisaris Polisi Yulius Ola dan Kasat Intelkam Ajun Komisaris Polisi Sigit Agung Susilo, SH, MH.
Sebagai penuntut sidang Kasi Propam Ajun Inspektur Polisi Satu Moses Kopong dan pendamping terperiksa Paur Bankum Subbag Hukum Brigadir Polisi Kepala Amuz Hamzah
Sidang diawali dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan ketiga pimpinan sidang, selanjutnya memasuki pembacaan tuntutan oleh Sipropam.
Putusan hasil sidang yang diambil dari keputusan pimpinan sidang menetapkan Brigpol SH dan Brigpol MT dijatuhi hukuman Penundaan Pendidikan selama 3 bulan, sedangkan Bripka Z, Bripka D, Briptu AD dan Briptu IK dijatuhi hukuman Penundaan Pendidikan selama 3 bulan dan Penempatan dalam rtempat khusus selam 14 hari.
Sidang berjalan aman dan lancar. (pc26)