Berkas P-21, Polsek Pahunga Lodu Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan Hewan ke Kejari Waingapu
Waingapu_ Penyidik Polsek Pahunga Lodu Polres Sumba Timur resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penganiayaan terhadap hewan kepada Kejaksaan Negeri Waingapu, Kamis 11/6/2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap seekor sapi milik warga yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial M di kawasan Padang Pamburu, Desa Pamburu, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelapor berinisial IU menemukan sapi milik keluarganya dalam kondisi terjerat tali nilon yang diduga dipasang sebagai jebakan di area semak. Akibat jeratan tersebut, sapi mengalami luka serius pada bagian kaki hingga tidak dapat berjalan normal.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahunga Lodu setelah menduga jeratan tersebut dipasang oleh tersangka, yang sebelumnya diketahui pernah memasang jebakan serupa di kawasan tersebut.
Proses penyidikan yang dilakukan Polsek Pahunga Lodu akhirnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebagai tindak lanjut, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Waingapu untuk memasuki tahapan penuntutan.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, mengatakan bahwa penyelesaian perkara hingga tahap pelimpahan merupakan wujud keseriusan Polres Sumba Timur dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap dan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara maksimal hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap," ungkap Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak memasang jerat atau perangkap di area penggembalaan maupun lahan terbuka yang dapat membahayakan hewan ternak milik warga lain. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga dapat berujung pada proses pidana.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 337 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)** terkait penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan hewan mengalami sakit lebih dari satu minggu. Dengan pelimpahan tersebut, perkara kini memasuki proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Waingapu.

