Polsek Lewa Berhasil Amankan YN, Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak Angkat Sendiri
Tribratanewsst.com_ YN (64) yang sehari-hari bekerja sebagai petani,warga Kelurahan Lewa Paku, Kecamatan Lewa tega melakukan pemerkosaan terhadap ASN (12) anak angkatnya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Pelaku yang sempat melarikan diri dan bersembunyi di salah satu kediaman seorang warga di wilayah Londa Lima, Kecamatan Kanatang, berhasil di ringkus oleh Unit Reskrim Polsek Lewa yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Lewa Aipda Juan Pablo H.B.T. (jumat 3/11/2023 malam).
Plh. Kapolsek Lewa Ipda Marius P. Himbir membenarkan kejadian pemerkosaan dan penangkapan terhadap pelaku YN.
"Berdasarkan informasi bahwa pelaku melarikan diri setelah mengetahui bahwa aksi bejatnya telah di laporkan di Polsek Lewa, kemudian sesuai informasi dan petunjuk tim bergerak menuju titik lokasi persembunyian pelaku dan pukul 23.00 wita pelaku berhasil diamankan dirumah seorang warga diwilayah Londa Lima, Kecamatan Kanatang, Sumba Timur". Ucap Ipda Marius.
Lebih lanjut Plh.Kapolsek Lewa menambahkan bahwa pelaku YN yang merupakan Orang Tua Angkat atau Wali korban sudah berulang -ulang melakukan aksi bejatnya.
"Sejak bulan agustus 2023 sampai bulan september 2023 pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban ASN (12) dan setelah melakukan aksi bejatnya pelaku selalu mengancam akan membunuh korban sehingga korban tidak berani untuk melaporkan kejadian tersebut." Lanjut Ipda Marius.
Kejadian tersebut terungkap pada tanggal 1 November 2023 ketika korban melaporkan kepada Erna Kaka (53) yang merupakan Ibu angkatnya, bahwa korban mengeluh merasa kesakitan pada alat vitalnya.
Korban tidak mau melanjutkan sekolah, karena sejak bulan agustus hingga bulan September 2023 dirinya sudah disetubuhi secara berulang kali oleh pelaku.
Lebih lanjut Ipda Marius menjelaskan bahwa kepada Pelaku akan Sangkakan Pasal Dugaan Perkara Tindak Pidana “Persetubuhan terhadap anak/orang dibawah umur yang dilakukan oleh ayah angkatnya” dan melanggar Primair pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsidair pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP".
Dan untuk kasus persetubuhan anak ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliyar, dan karena dilakukan oleh orangtua/walinya maka hukuman tersebut ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.