Kasus illegal logging dinyatakan lengkap, Polsek Pahunga Lodu serahkan tersangka ke JPU
Tribratanewssumbatimur.com – Polsek Pahunga Lodu, Polres Sumba Timur melimpahkan perkara illegal logging dengan nomor Laporan Polisi : LP-A/09/IV/2017/Polda NTT/Polsek P.Lodu, tanggal 12 April 2017 kepada jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri Waingapu, Jumat (9/6/17) sekitar jam 16.30 wita.
Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M. T. Silalahi, SH, MH melalui Kapolsek Pahunga Lodu Iptu Jumaeni menjelaskan penyidikan kasus illegal logging dinyatakan lengkap setelah mendapat surat P21 dari Kejari Waingapu dengan nomor surat : Nomor :B-822/P.3.19.3/Euh.1/06/2017, tanggal 09 Juni 2017.
“ Tersangka YKN alis BY, DB alias BO, SR alias BN, FYH alias Y dan ARM alias A, “ Tersangka YKN alis BY, DB alias BO, SR alias BN, FYH alias Y dan ARM alias A berikut bukti berupa - satu batang kayu bulat ukuran panjang 2,20, lebar 15 cm, satu batang kayu bulat ukuran 1,60 meter, satubatang kayu bulat ukuran Panjang 3 meter, dua batang kayu bulat ukuran 2,20 meter, dua batang kayu bulat ukuran panjang 1,5 meter, satu unit mesin sensor serta dua unit sepeda motor honda Revo dan Yamaha jupiter di serahkan kepada dilimpahkan ke Kejari Waingapu untuk proses penuntutan, “ kata Kapolsek.“ para tersangka diamankan oleh anggota Polsek Pahunga Lodu karena melakukan aktifitas pemotogan pohon di hutan palakang tanpa dokumen pada bulan April 2017,” urainya.
“ saat itu anggota jaga menerima laporan dari warga bahwa ada aktifitas pemotogan pohon di hutan palakang tanpa dokumen resmi sehingga anggota lansung bergerak cepat ke TKP. Sampai di TKP anggota menemukan dua unit sepeda motor yang sedang parkir di hutan dan mendengar suara sensor kayu,’ jelasnya
“ setelah menelusuri suara sensor tersebut, anggota menemukan beberapa pohong sudah dipotong dan melihat para tersangka sedang melakukan aktifitas penebangan. Melihat petugas para tersangka berhasil melarikan diri ke dalam hutan, tetapi kemudian para tersangka menyerahkan diri ke Polsek Pahunga Lodu, “ ujarnya. (pc26)