Penyidik Serahkan Lagi Tersangka Korupsi Ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur
Tribratanewssumbatimur.com - Setelah Penyidik Tipikor Polres Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur menetapkan FPK alias N selaku Asisten Fasilitator Teknik Kabupaten (As Fastekab) program PNPM-MPd Kabupaten Sumba Timur TA. 2011 sebagai tersangka, berkas perkaranya telah dilakukan beberapa kali perbaikan sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Sumba Timur menyatakan sudah lengkap (P.21).
Tersangka selaku As Fastekab melakukan asistensi serta mengesahkan RAB dan Desain gambar pada saat proses perencanaan pembangunan solar cell tersebut. Berdasarkan hasil perhitungan tim teknik dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sumba Timur ternyata terdapat kesalahan dalam penghitungan bahan / alat jaringan listrik solar cell tersebut, sehingga terjadinya kasus tidak berfungsinya atau tidak menyala nya listrik pada jaringan solar cell tersebut akibat kesalahan perencanaannya.
“ Untuk perkara dengan tersangka FPK alias N tersebut, sesuai pasal 8 ayat (3) KUHAP hari ini kita sudah selesai melaksanakan proses pelimpahan tahap II kepada JPU dan semua berjalan lancar,” Jelas Bripka Hapizan penyidik tipidkor Polres Sumba Timur.
Selama dalam proses oleh penyidik tipidkor Polres Sumba Timur, guna kepentingan penyidikan tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumba Timur selama 120 hari dan pada saat proses pelimpahan tahap II ke JPU yang bersangkutan juga telah di dampingi oleh penasihat hukumnya yaitu Kusaeri, SH. (y23/pc26)