Polsek Kahaungu Eti Serahkan Tersangka Persetubuhan Anak ke Jaksa
Tribratanewssumbatimur.com – Penyidik Polsek Kahaungu Eti menyerahkan HRA alias ANN (60) karena terbukti melakukan kasus persetubuhan anak dibawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan negeri Waingapu, Jumat (19/9/17) siang.
Kapolsek Kahaungu Eti Iptu I Ketut Sudina menyatakan tahap II setelah adanya surat penetapan dari kejaksaan negeri Waingapu yang menyatakan berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Ditambahkannya pula dengan dilakukan tahap II maka proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sudah selesai. “Sudah selesai proses penyidikannnya. Nanti kewenangan jaksa untuk melanjutkan ke pengadilan,” kata Iptu I Ketut Sudina
HRA alias ANN (60) diamanakan oleh penyidik Polsek Kahaungu Eti tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur terjadi dalam rentang waktu bulan Agustus 2016 hingga bulan Maret 2017.
“ peristiwa tersebut terungkap tanggal 24 Maret 2017 oleh orang tua korban dari surat yang dikirimkan tersangka kepada korban sehingga korban dipanggil oleh kepala desa dan diamankan oleh aparat Polsek Kahaungu Eti,” jelas Iptu I Ketut Sudina. (pc26)