Simpan Ganja, Oknum Karyawan SPBU Diamankan Polres Sumba Timur
Tribratanewssumbatimur.com - Polres Sumba Timur menggelar Press Conference kasus tindak pidana kasus Narkotika dengan tersangka RAD alias R, (36) warga Mboka, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur, Senin (24/2/2020) pagi.
Press Release dipimpin Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, S.I.K, didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Pariada dan Kasubaghumas AKP I Made Murja, bersama sejumlah awak media yang ada di wilayah hukum Polres Sumba Timur.
Selain menghadirkan tersangka, barang bukti (BB) berupa 1 lembar buah baju kerja ,1 unit Handphone, 1 paket yang diduga daun dan batang ganja dikemas dalam plastik klip bening dan di lakban hitam dengan berat keseluruhan 3,83 gram, 1 paket serpihan yang diduga ganja dikemas dalam plastik klip bening dengan berat keseluruhan 2,01 gram, rokok, plastik klip bening, selang plastik dan korek gas.
Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, S.I.K mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi, bahwa sehari sebelum penangkapan tersangka, Tim mendapat info bahwa tersangka telah mengkonsumsi narkotika jenis ganja di pantai Walakiri, selanjutnya tim lapangan melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka.
Senin, (13/1/2020) jam 10.00 wita, Personel Sat. Resnarkoba dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Putu Pariada langsung menjemput tersangka ditempat kerjanya di SPBU Kilo 2 dan dilakukan test urine disana diperoleh hasil positif THC.
"Saat urine dinyatakan positif, tersangka di bawa ke Polres Sumba Timur untuk di interogasi dan penggeledahan badan dimana pada saku lengan baju kerja milik tersangka ditemukan serbuk diduga ganja," ungkap Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, S.I.K.
Berdasarkan hasil temuan tersebut selanjutnya tersangka dibawa kerumah miliknya di Mboka untuk dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan RW.
Hasil pengeledahan Tim berhasil menemukan barang bukti Ganja yang dikemas dalam 1 bungkusan dengan berat keseluruhan 3,82 gram yang di sembunyikan dalam lemari bekas di belakang rumah tersangka, serta 2 buah plastik klip kecil diduga bekas sabu-sabu dan pipet warna putih diduga bekas sabu-sabu, serta barang lainnya terkait perkara tersebut .
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumba Timur untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Bali diperoleh hasil bahwa barang bukti yang ditemukan positif mengandung sediaan THC (ganja) dan Metamfetamina (sabu-sabu), dan ditingkat penyidikan sampai dengan saat ini perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (p21) oleh JPU.
“Tersangka dikenakan pasal 111, pasal 112 dan Pasal 127, undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun”, jelas Kapolres
*g26*