Kasus Pencabulan Anak dibawah Umur, Pelaku Keluarga Dekat Korban Ditahan Polisi

Kasus Pencabulan Anak dibawah Umur, Pelaku Keluarga Dekat Korban Ditahan Polisi
Konferensi pers Polres Sumba Timur. Dok. Alon/Humas Res ST.

Tribratanewsst.com_Waingapu_ Polres Sumba Timur menyampaikan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak adalah prioritas utama.

“Kami Polres Sumba Timur tidak akan mentolerir bentuk kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, apalagi terhadap anak-anak. Proses hukum akan ditegakkan setegas-tegasnya sesuai ketentuan yang berlaku.” tegas Kapolres.

Pernyataan ini disampaikan Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, dalam konferensi pers yang digelar hari Senin, 11 Agustus 2025, di Mapolres Sumba Timur sehubungan dengan ditanganinya kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap Intan (bukan nama sebenarnya) seorang anak di bawah umur.

Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban yang juga adalah istri Tersangka, atas dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh Tersangka AAC.

Dari hasil penyilidikan oleh Unit PPA, perbuatan tersebut dilakukan oleh Tersangka di dua tempat berbeda yakni Desa Persiapan Nara Kecamatan Peberiwai dan Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera.

Kejadian keji itu bermula saat korban bersama Tersangka ditinggal sendirian di mes guru saat  ibunya pergi ke kebun.

Tersangka AAC kemuadian melakukan aksi bejatnya dengan menyuruh korban memegang kemaluan Tersangka, perbuatan tersebut dilakukan oleh Tersangka sebanyak empat kali dengan waktu yang berbeda di lokasi yang sama.

AAC kembali malakukan aksinya yang kelima di wilayah Kelurahan Kambaniru dan kemudian perbuatan keji itu terungkap saat korban kemudian menceritakan kepada ibunya.

Tersangka AAC saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Sumba Timur sejak tanggal 31 Agustus 2025. Dalam pemeriksaan, tersangka telah mengakui perbuatannya.

Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun + 1/3 dari 15 tahun penjara.

Kapolres Sumba Timur juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar turut aktif dalam mencegah kekerasan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Jika melihat atau mengetahui indikasi kekerasan terhadap anak, segera laporkan. Lindungi anak, karena mereka adalah masa depan bangsa. Tanggung jawab menjaga mereka adalah tanggung jawab kita semua,” pungkas Kapolres.

Polres Sumba Timur berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan demi keadilan. _052