Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Guru Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Guru Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tribratanewssumbatimur.com - SL (51) Warga Dusun Karawatu, Desa Kadumbul, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur yang juga merupakan oknum guru kepala sekolah pada salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan itu, terancam hukuman minimal 5 tahun karena mencabuli seorang anak dibawah umur.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Victor M. T. Silalahi, SH.,MH, kepada wartawan, saat konferensi Pers yang digelar Polres Sumba Timur di Ruangan Promoter, Mapolres Setempat, Rabu (2/10/2019) siang menjelaskan, tersangka SL adalah pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Sehingga tersangka SL dijerat dengan pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kini tersangka SL juga sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sumba Timur.

Kapolres yang didampingi Kasubag Humas Polres Sumba Timur, Iptu I Made Murja, Kasat Reskrim Iptu Gama Anindyaguna, S. IK, M.H, dan Kapolsek Pandawai, Iptu I Gusti Ngurah Bambang Ariawan, menjelaskan kronologisnya, Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 21.00 WITA, korban bersama kakak kandung korban datang menonton televisi di rumah tersangka SL.

" Pada saat korban asyik menonton, tersangka datang dan meminta korban untuk mengurut/memijat kaki tersangka dengan imbalan uang Rp 2.000 kepada korban," jelas Kapolres.

" Usai pijat pelaku langsung mengendong korban ke samping rumah dan membaringkan korban di rerumputan. Kemudian pelaku membuka celana korban dan mencabuli korban," urai Kapolres.

Saat hendak mencabuli korban, korban sempat merontak akhirnya pelaku menendes korban dan menutupi mulut korban sehingga korban tak bisa berteriak.

Kata Kapolres, langkah yang telah diambil Penyidik dengan melakukan cek dan olah TKP, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saks, menangkap tersangka, menyita barang bukti (BB) dan melengkapi administrasi kelengkapan berkas perkara.

*g26*