Polsek Pandawai Ungkap Pelaku Pencurian hewan dengan Modus Merubah Cap Hewan
Tribratanewssumbatimur.com – Polres Sumba Timur, Selasa (24/4/2018) menggelar konferensi pers dugaan tindak pidana pencurian atau penadahan ternak berupa tiga ekor sapi oleh tersangka NA alias BN terhadap korban MJ alias M sudah mulai diproses hukum oleh Polsek Pandawai.
Kapolres Sumba Timur AKBP Victor MT Silalahi, SH,MH yang didampingi Kasubag Humas Polres Sumba Timur Iptu I Made Murja dan Kapolsek Pandawai Iptu Ejuibo Bere menjelaskan Ternak sapi tersebut ditemukan ditangan tersangka pada lokasi tempat kawanan sapi milik tersangka di padang Waimarang Desa Umalu Kecamatan Umalulu Kabupaten Sumba Timur, Rabu (28/3/2018) sekitar jam 11.00 Wita.
Baca Juga : Pelaku Pemerkosa Anak Tiri di Dusun Menggitimbi Diancam 20 Tahun Penjara
“ awalnya ada hewan sapi sebanyak 22 ekor milik korban MJ alias M yang dihilang di padang gembalaannya yakni dipadang ngohu di Dusun Maujawa Desa Kadumbul Kecamatan Pandawai, Kabupaten SumbaTimur yang terjadi pada pertengahan bulan Maret 2018. Karena ternaknya itu menghilang kemudian korban mulai melakukan pencarian dengan cara menyisir di sekitar lokasi pengembalaan dan padang lainnya,” jelas Kapolres.
“ Rabu tanggal 28 maret 2018 sekitar jam 11.00 Wita korban bersama kawan-kawanya menemukan 3 ekor sapi dikawanan sapi milik tersangka di padang Waimarang tersebut, Namun ketiga ekor sapi tersebut sudah terdapat perubahan ciri-ciri yakni terdapat cap bakar baru yakni cap bertulis DH. kemudian korban dan kawan-kawan meminta bantuan kepada petugas polisi di Polsek Umalulu untuk bertemu dengan tersangka untuk mengkonfirmasi atas ketiga ekor sapi tersebut,” kata Kapolres.
Baca Juga : Polsek Pandawai Proses Ibu Kandung Pelaku Penelantaran Bayi Hingga Meninggal
[caption id="attachment_7685" align="aligncenter" width="618"] Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M. T. Silalahi, SH, MH saat menggelar Konfrensi Pres[/caption]
Dibantu oleh petugas polisi pada Polsek Umalulu dan Polsek Pandawai, Minggu (1/4/2018) korban kembali ke padang Waimarang di tempat ketiga ekor sapi tersebut ditemukan dan bertemu dengan tersangka.
“ saat itu, anggota Polsek Pandawai menemukan ada banyak cap bakar di rumah tersangka yang mana salah satu cap bakar tersebut DH,yang sama persis dengan cap bakar yang terdapat pada satu ekor hewan sapi yang diamankan tersebut, “ terang Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga menjelaskan ada alat lain yang digunakan untuk merubah cap identitas yang ada pada ternak tersebut yang awalnya F04 kemudian dirubuh tersangka R06.
" Awalnya tidak mempunyai ada cap, kecuali cap identitas sapi tersebut yakni F04 kemudian dirubah jadi R06 itu", punkas Kapolres
"Perbuatan tersangka tersebut tersangka disangka melakukan tindak pidana pencurian atau penadahan ternak sapi sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 480 ke-1 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," Imbuh Kapolres.
*g26*