Polres Sumba Timur Tangani Kasus Penikaman di Tabundung, Ini Rangkaian Kejadiannya

Polres Sumba Timur Tangani Kasus Penikaman di Tabundung, Ini Rangkaian Kejadiannya

Waingapu_ Polres Sumba Timur resmi merilis perkembangan pengungkapan kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan berat yang terjadi pada Sabtu, 29 November 2025 di sebuah bengkel milik warga di Desa Karita, Kecamatan Tabundung. Peristiwa ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka berat.

Dalam keterangan resminya, saat Konfersensi pers pada jumat 5/12/2025, Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa, menjelaskan bahwa kasus tersebut kini telah masuk tahap penyidikan dan tersangka berinisial LM telah diamankan.

Insiden terjadi ketika tersangka LM yang baru pulang dari Pasar Tabundung dan diduga dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras jenis pinaraci, turun dari sebuah truk dan menuju bengkel milik CTA.

Di lokasi, tersangka mendapati korban BMD, korban SDN, serta saksi AH sedang duduk bersama. Tersangka sempat melontarkan perkataan bernada ancaman. Beberapa saat kemudian, tersangka mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menikam korban SDN pada bagian perut kiri. Korban berusaha menyelamatkan diri ke rumah warga lain.

Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian menikam korban BMD pada bagian rusuk kiri hingga korban terjatuh dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Tak lama kemudian, saksi M tiba di lokasi dan menanyakan siapa pelaku penikaman. Tersangka LM mengakui perbuatannya dan meminta diantar ke Polsek Tabundung untuk menyerahkan diri. Dari sana, tersangka langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

Anggota Polsek Tabundung bergerak cepat menindaklanjuti laporan polisi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti, LM kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumba Timur.

Tersangka LM dijerat dengan Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres mengungkapkan bahwa motif sementara tindakan tersebut dipicu oleh kondisi tersangka yang mabuk akibat konsumsi alkohol.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya dalam kondisi mabuk. Saat itu tersangka mengeluarkan perkataan bernada ancaman dan kemudian melakukan penikaman terhadap dua korban. Satu korban dinyatakan meninggal dunia di TKP, sementara satu lainnya mengalami luka serius,” ujar Kapolres.

Dalam pernyataannya, Kapolres juga menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan di wilayah Sumba Timur.

“Kami menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan, apalagi yang menghilangkan nyawa manusia, akan kami tangani dengan tegas dan profesional. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat,” tegas AKBP Gede Harimbawa.

Kapolres menambahkan bahwa tersangka LM merupakan residivis kasus penganiayaan dengan senjata tajam pada tahun 1993 dan telah menjalani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. _052