Tersangka kasus korupsi dana APBD kabupaten Sumba Timur TA. 2005-2006 dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Tersangka kasus korupsi dana APBD kabupaten Sumba Timur TA. 2005-2006 dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Tribratanewssumbatimur.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sumba Timur melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti / tahap II perkara tindak pidana korupsi dugaan penyelewengan dana kas daerah kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2005 sampai dengan tahun anggaran 2006 dengan tersangka DN mantan kepala badan pengelolaan keuangan daerah kabupaten Sumba Timur yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD kabupaten Sumba Timur periode 2014-2019, Selasa (15/8/17) siang.

Dalam proses penyidikan perkara tersebut, penyidik Polres Sumba Timur juga telah melakukan pemeriksaan saksi ahli dari BPKP Perwakilan NTT serta saksi ahli keuangan negara dari kantor Kementrian Dalam Negeri RI di Jakarta guna memperkuat pembuktian unsur-unsur pidana dalam kasus tersebut.

[caption id="attachment_5708" align="aligncenter" width="932"] penyerahan tersangka DN ke JPU Kejari Sumba Timur (foto : dok humas)[/caption]

“ Pukul 11:30 wita petugas membawa tersangka DN ke kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur untuk dilakukan tahap II, tetapi sebelumnya tersangka sakit, maka petugas dan jaksa penuntut umum membawa tersangka untuk melakukan pemeriksaan kesehatan ulang di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu dan setelah itu tersangka langsung dibawa kembali ke kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur untuk selanjutnya dilakukan proses tahap II,” jelas Kanit Tipidkor Bripka Beny Amalo.

Kasus korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan daerah (APBD) tahun anggaran 2005-2006, penyidik Polres Sumba Timur telah menetapkan tiga tersangka, dua diantaranya sudah menjalani proses hukum dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) serta menjalani hukuman di Lapas waingapu sedangkan tersangka DN  yang sedang menjalani proses tahap II baru akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang nantinya. Kasus tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6.250.000.000 sesuai hasil audit BPKP perwakilan NTT. (pc26)