Guna Kepentingan Penyidikan, Penyidik Menahan Tsk Kasus Pnpm-Mpd Pembangunan Listrik Desa (Solar Cell)
Tribratanewssumbatimur.com - Kasus korupsi pembangunan jaringan listrik desa ( solar cell ) program PNPM-MPd di Desa Praing Kareha, Desa Kukitalu dan Desa Pinduhurani Kec. Tabundung Kab. Sumba Timur TA. 2011 dengan tersangka HI Cs dipercepat prosesnya oleh Penyidik Polres Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur dengan melakukan tindakan penahanan terhadap para tersangka.
Penyidik menahan tersangka KK selaku Fastekab PNPM-MPd dan FPK selaku Asisten Fastekab PNPM-MPd dengan pertimbangan guna kepentingan percepatan proses penyidikan perkara dimaksud sehingga memudahkan melengkapi berkas perkara dan segera dapat dilimpahkan kembali kepada JPU Kejaksaan Negeri Sumba Timur serta disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.
“ Untuk kepentingan penyidikan, tersangka KK dan FPK di lakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Sumba Timur dan apabila diperlukan dapat dimintakan perpanjangan kepada penuntut umum” kata Kapolres Sumba Timur AKBP Alfis Suhaili, SIK, MSi.
Kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 829.087.300,00 sesuai dengan Hasil Audit Investigasi BPKP Perwakilan NTT dimana kegiatan tersebut di danai dari sumber dana APBN dan APBD Kabupaten Sumba Timur TA. 2011 untuk pembangunan jaringan listrik desa (solar cell) di Desa Praing Kareha, Desa Kukitalu dan Desa Pinduhurani, Kec. Tabundung, Kab. Sumba Timur tidak dapat bermanfaat / tidak berfungsi sebagaimana harapan masyarakat secara keseluruhan sehingga auditor menyimpulkan kategori kerugian keuangan negara secara keseluruhan atau total loss.
Sesuai dengan dokumen kontrak pengadaan solar cell di Desa Praing Kareha, CV. Maju Karya dengan nilai Rp. 302.766.000,00 dan sesuai dokumen kontrak pengadaan solar cell di Desa Kukitalu, CV. Eka Putri dengan nilai Rp. 240.747.000,00. Setelah di tetapkan sebagai pemenang lelang, dalam pelaksanaannya dilakukan oleh HI. Sedangkan untuk pelelangan pengadaan solar cell di Desa Pindu Hurani, HI mempergunakan bendera milik sendiri yakni CV. Kelimutu Indah dengan nilai kontrak sebesar Rp. 281.998.800,00.
Sementara itu proses penyidikan untuk tersangka AR sebagai pemilik CV. Eka Putri dan tersangka ST sebagai pemilik CV. Maju Karya juga dilakukan pemberkasan secara terpisah ( splitsing ) sebagaimana dengan peran dan perbuatannya masing – masing dalam perkara tersebut.
“ Penyidik Tipikor saat ini sedang melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemberkasan masing-masing tersangka dan dalam waktu dekat segera di limpahkan ke JPU Kejaksaan negeri Sumba Timur “ jelas Kasat Reskrim AKP Imanuel F. Sabaneno. (ys23/pc26)