Hari Ke-8 Ops Patuh Turangga 2025, Polres Sumba Timur Jaring Pengendara di Bawah Umur

Hari Ke-8 Ops Patuh Turangga 2025, Polres Sumba Timur Jaring Pengendara di Bawah Umur
Pengendara dibawah umur, terjaring operasi patuh polres sumba timur. Dok. Alon/humas res st

Tribratanewsst.com_ Waingapu – Memasuki hari ke-8 pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2025, Polres Sumba Timur kembali menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas. Dalam operasi yang digelar pada Senin, 21 Juli 2025, petugas menjaring beberapa pengendara yang masih berusia di bawah umur.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, membenarkan adanya pengendara di bawah umur yang terjaring razia. Menurutnya, selain melanggar aturan lalu lintas, pengendara yang belum cukup umur juga sangat rentan terhadap kecelakaan.

“Kami menemukan beberapa pengendara yang masih berstatus pelajar dan belum memiliki SIM. Ini jelas melanggar aturan, dan tentunya membahayakan diri sendiri maupun orang lain di jalan raya,” tegas AKBP Dr. Gede Harimbawa.

Kapolres menambahkan, dalam penindakan tersebut pihaknya tidak hanya memberikan sanksi berupa tilang, tetapi juga edukasi kepada anak-anak dan orang tua agar lebih memahami pentingnya keselamatan berkendara.

 AKBP Dr. Gede Harimbawa, pun mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk tidak memberikan izin kepada anak-anaknya yang belum memenuhi syarat usia untuk mengendarai kendaraan bermotor.

“Operasi ini bukan semata-mata soal penindakan, tapi juga upaya kami untuk mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya yang kerap melibatkan anak di bawah umur. Mari kita semua turut menjaga keselamatan dengan mematuhi aturan,” tambahnya.

Operasi Patuh Turangga 2025 di wilayah hukum Polres Sumba Timur akan terus digelar hingga 27 Juli mendatang, dengan fokus pada pelanggaran-pelanggaran prioritas seperti tidak memakai helm, pengendara di bawah umur, melawan arus, dan penggunaan knalpot tidak sesuai standar. _052