Penyidik Sat Reskrim Polres Sumba Timur Telah Mengirimkan SPDP Kasus Aniaya Bocah SD

Penyidik Sat Reskrim Polres Sumba Timur Telah Mengirimkan SPDP Kasus Aniaya Bocah SD

Tribratanewssumbatimur.com – Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumba Timur telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus penganiayaan terhadap bocah perempuan berinisial NA (7) siswa sekolah dasar (SD) di salah satu SD di Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada Kejaksaan Negeri Waingapu pada hari kamis (7/2/2019) lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Sumba Timur Iptu I Made Murja. Ia menatakan korban tersebut dianiaya oleh kakak kandungnya sendiri berinisial SSM (25) seorang ibu rumah tangga.

“ hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena kesal tidak menuruti perintahnya saat korban disuruh belajar, sehingga tersangka tidak dapat mengendalikan emosinya kemudian menganiaya korban dengan cara memukul korban menggunakan hanger baju, dan menggigit korban yang kemudian menyebabkan korban mengalami luka di sekujur tubuh,” kata Kasubbag Humas Polres Sumba Timur Iptu I Made Murja.

Tersangka tega melakukan penganiayaan terhadap korban selama tiga hari berturut-turut.

“ perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali yang dimulai dari tanggal 4 sampai 6 Februari 2019, kemudian karena korban takut maka lari dari rumah,” ungkapnya.

Baca Juga : Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumba Timur Melakukan Penyelidikan Bocah Penuh Luka Gigitan

Lanjutnya, “ terkait kasus ini, Penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Sumba Timur tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena pertimbangan kemanusiaan sebab tersangka dalam keadaan hamil dengan usia kehamilan 8 bulan.

“ pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni, pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 subsider pasal 80 ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terang Iptu Made.

Sementara itu, korban saat ini ditampung di rumah Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Dinas P3AP2 dan KB Kabupaten Sumba Timur.

Kasus penganiayaan ini sendiri terungkap berawal dari korban yang ditemukan oleh warga sedang menangis di pinggir jalan tepatnya di gapura depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Pakamburung, Kelurahan Kamalaputi, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada hari Rabu (6/2/2019) lalu, sekitar pukul 23.00 Wita.

Kemudian oleh warga diserahkan ke anggota Satlantas Polres Sumba Timur bernama Brigpol Muhamad Abdul Hakim, yang kebetulan sedang melaksanakan patroli melewati kawasan tersebut.

*g26*