Penyidik Polsek Pahunga Lodu Serahkan Tersangka Percobaan Pemerkosaan ke JPU

Penyidik Polsek Pahunga Lodu Serahkan Tersangka Percobaan Pemerkosaan ke JPU

Tribratanewssumbatimur.com - Penyidik Polsek Pahunga Lodu, Polres Sumba Timur menyelesaikan tahap 2 tentang penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur terkait penanganan kasus dugaan percobaan pemerkosaan dan melakukan perbuatan cabul dengan tersangka YKW alias M (24) yang merupakan terduga pencabulan terhadap korban SH alias S (19), Jumat (19/2/2020).

Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono melalui Kapolsek Pahunga Lodu Iptu Harumbaha membenarkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan tahap 2 dugaan kasus percobaan pemerkosaan dan melakukan perbuatan cabul tersebut. Pelimpahan berkas kasus pencabulan tersebut dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

" Hari ini, Jumat (19/2/2020), Penyidik Polsek Pahunga Lodu secara resmi menyerahkan tahap-2 berkas tersangka YKW alias M (24) yang merupakan terduga percobaan pemerkosaan dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban SH alias S (19) kepada JPU, Kejaksaan Negeri Sumba Timur," ungkap Iptu Harumbaha.

Diungkapkan Kapolsek, modus tersangka melakukan perbuatannya dengan berpura-pura menawarkan bantuan kepada korban ketika mengalami musibah pecah ban motor dari tempat usaha rumput laut di pinggir pantai Woba Desa Kaliuda menuju rumah rumahnya di Desa Mburukulu.

"Saat motor korban mengalami pecah ban datang tersangka yang kebetulan lewat dan menawarkan tumpangan kepada korban, sedangkan adik korban mendahului dengan motor yang pecah ban tersebut," Kata Iptu Harumbaha.

Lanjutnya "Baru beberapa meter tersangka kemudian membelokkan sepeda motornya dan masuk ke dalam hutan windungguru dengan alasan motornya pecah ban dan saat itulah korban melakukan aksinya dan mengancam akan membunuh korban jika tidak menurutinya.

" Korban tidak diam, ia melakukan perlawanan dan mengambil sebatang kayu dan kemudian memukul terangka, lalu korban berlari menuju ke arah jalan dan meminta tolong kepaa warga yang kebetulan melintas dan selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polsek Pahunga Lodu," urai Kapolsek.

Perbuatan tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 jo pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

*g26*