Polres Sumba Timur Tangani Kasus Penipuan Berkedok Investasi KSU Amanda

Polres Sumba Timur Tangani Kasus Penipuan Berkedok Investasi KSU Amanda

Tribratanewssumbatimur.com – Satreskrim Polres Sumba Timur sedang menangani penipuan berkedok investasi koperasi berdasarkan laporan dari sebelas orang korban yang mengalami kerugian sekitar 257 juta Rupiah.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M. T. Silalahi, SH, MH, saat menyampaikan press kepada wartawan media electronik dan media release kasus, Senin (12/2/18) pagi di ruangan Promoter Polres Sumba Timur.

“ setelah mendapat laporan dari para korban, mengumpulkan barang bukti serta melakukan gelar perkara, penyidik Polres Sumba Timur menetapkan tiga orang tersangka yakni GMU, DHD dan OSUBR,” jelas Kapolres.

“ para tersangka merumuskan persyaratan utama bagi anggota KSU Amanda untuk mendapatkan bonus yakni anggota KSU Amanda tersebut harus membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 500.000 dan harus mengajak atau merekrut tiga anggota baru, yang mana masing – masing anggota baru yang direkrut tersebut juga harus membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 500.000, pada saat inilah maka anggota tersebut sudah memperoleh satu titik aman dan berhak mendapatkan bonus,” urai Kapolres.

“ jumlah nama yang mendaftar menjadi anggota KSU Amanda yakni sebanyak 60.709  nama, dengan total dana yang berhasil  dihimpun oleh  KSU Amanda dari uang pendaftaran anggota KSU Amanda yakni sebesar Rp. 30.354.500.000,” kata Kapolres.

Baca Juga : Perketat Penjagaan Di Wilayah Dermaga, Pos KP3 Laut Waingapu Amankan Puluhan Liter Miras

Baca Juga : Polsek Pandawai Serahkan Tersangka Pengelapan Empat Ekor Sapi Ke JPU

Lanjutnya, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari anggota KSU Amanda, para tersangka meminjamkan dana milik KSU Amanda sebesar Rp 4.025.000.000 (ke Kelompok Simpan Pinjam Amanda ( KSP Amanda )

“ kerugian yang diderita oleh para korban tersebut terjadi karena para tersangka tidak menepati janji sebagai mana tertuang dalam brosur pendaftaran maupun perkataan para tersangka sendiri pada saat para korban mendaftar menjadi anggota KSU Amanda, yakni bonus yang diberikan tidak sesuai yang dijanjikan dan yang tertera dalam brosur dan bahkan ada anggota yang sama sekali tidak diberikan bonus,” imbuh Kapolres.

Kapolres juga menjeasakan bahwa dari sekian banyak anggota  KSU Amanda yang menderita kerugian, hanya ada sebelas orang saja yang melaporkan dengan total kerugian yang diderita oleh para korban yakni sebesar Rp. 257.870.000.

“ perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 105 Undang – undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 KUHP atau Kedua Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 ayat(1) KUHP Subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 ayat(1) KUHP dan dalam waktu dekat Penyidik akan segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, “ tutupnya.

Diakhir penyampaiannya Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dengan penipuan berkedok investasi koperasi yang saat ini lagi marak dan sudah banyak menelan korban, masyarakat harus lebih jeli dan teliti jangan mudah tergoda dengan iming - iming bonus besar yang dijanjikan yang pada akhirnya tidak akan didapat.

(pc26)